KECERDASAN BUATAN (Artificial Intelligence) SEBAGAI ALAT BANTU PROSES PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DALAM UPAYA MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan Negara hukum, hal tersebut jelas diatur di dalam Pasal 1 ayat(3) UUDNRI 1945. Konsekuensi logis dari hal ini adalah bahwa setiap warga Negara harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangannya hukum diharapkan harus selalu mampu menjawab perubahan dan tantangan masyarakat dalam perubahan jaman. Hukum dalam hal ini Undang-Undang diharapakan dapat selalu menjadi tempat bagi masyarakat untuk menemukan jawaban. Hal ini sejalan dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang akan dan sedang berlangsung saat ini. Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam hal ini dimaksudkan dapat membantu melakukan prediksi (forecasting) dan pemeringkatan (ranking) terhadap hal-hal apa yang sekiranya di kemudian hari memerlukan pengaturan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Budiharto Widodo dan Suhartono Derwin, Artificial Intelligence Konsep dan Penerapannya, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2014.
MD Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012. Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum, Yogayakarta, Penerbit Atmajaya, 1999. Gilisen John dan Gorle Frits, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, PT Refika Aditama,
Bandung, 2005. Hestu, B. Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008.
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2008
Suratman dan Dillah Philips, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Jurnal, Makalah
Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional 2008, Jakarta,http://www.bphn.go.id/data/documents/kompendium_perundang2an.pdf, diakses 26 Maret 2018.
F.H. Edy Nugroho, Kemampuan Hukum Dalam Mengatasi Perkembangan Teknologi, Makalah, FH Unika Atma Jaya, Jakarta 2017.
Ronny Hanitidjo Soemitro, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Dalam Masyarakat, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 6 Desember 1990
Roadmap Making Indonesia 4.0, Kementrian Perindustrian, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219.
Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Internet
https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/nN95V6RN-kecerdasan-buatan- dinilai-harus-punya-hukum
https://www.suara.com/tekno/2019/01/11/105000/teknologi-kecerdasan-buatan-ini- mampu-deteksi-alzheimer-lebih-cepat
https://pendidikanmu.com/2018/11/pengertian-kecerdasan-buatan-menurut-para- ahli.html
https://www.techmergence.com/author/edgar-alan-rayo.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.